Banner BAPETEN
Implementasi 3 Peraturan Pemerintah
Kembali 08 Mei 2009 | Berita BAPETEN
bdi_080509105538.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_080509104623.jpgMemperingati 11 tahun Badan Pengawas Tenaga Nuklir (1998-2009), BAPETEN menyelenggarakan Executive Meeting bertemakan “Implementasi PP. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, PP 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dan PP. 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas tenaga Nuklir" Tujuan dilaksanakannya Executive Meeting ini adalah sebagai bagian komunikasi konstruktif antara BAPETEN dengan stakeholdernya sehingga terjadi keselarasan dalam gerak dan langkah bagi para pemanfaat tenaga nuklir di Indonesia khususnya dalam bidang Industri.

imgkontenimgkonten
Acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala BAPETEN Dr. As Natio Lasman. Dalam sambutan yang disampaikan sebagaimana dimaklumatkan dalam UU No 10 Tahun 1997, dilakukan melalui 3 pilar utama yaitu Peraturan, Perizinan dan Inspeksi. Oleh karena itu dalam rangka penguatan pelaksanaan pilar utama yaitu kewenangan pembuatan peraturan khususnya terhadap beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang telah terbit, maka perlu dilakukan desiminasi, sosialisasi serta perlu pula dimintakan masukan-masukan yang di kemas dalam bentuk Executive Meeting.  Acara yang dihadiri para eksekutif dari 63 perusahaan dengan 120 peserta di berbagai industri yang memanfaatkan tenaga nuklir dalam proses produksinya ini, diadakan di Kantor BAPETEN Gedung B , Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta, tanggal 7 Mei 2009.
imgkontenimgkonten
Pada kegiatan ini dipresentasikan 3 peraturan pemerintah yang relatif baru terutama PP 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang baru terbit pada bulan Maret 2009. 

Acara dilanjutkan dengan dialog antar BAPETEN dan stakeholder untuk saling mendapat masukan terhadap implementasi dan pelaksanaan regulasi bagi para pemanfaat nuklir, nantinya masukan-masukan tersebut sebagai bahan dalam proses pengambilan kebijakan di masa depan. Tidak ketinggalan, Kepala BAPETEN juga memberikan keterangan pers terkait faktor keselamatan dan keamanan pemanfaatan tenaga nuklir yang ada di Indonesia.
imgkonten

Sumber : Humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK