Banner BAPETEN
Dukungan Regulasi dalam Pengembangan Iptek Nuklir
Kembali 21 Februari 2013 | Berita BAPETEN
bdi_210213025505.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_210213015627.jpgMenjelang peringatan tragedi Fukushima pada 11 Maret mendatang, media informasi BATAN Nuke-Tech mengadakan kegiatan Smart Reporting yang bekerja sama dengan Harian Suara Karya dan Indopos. Kegiatan tersebut diantaranya adalah melakukan wawancara dengan Kepala BAPETEN As Natio Lasman pada Rabu (20/2) di Ruang Pertemuan Gedung A BAPETEN. Topik bahasan dalam wawancara tersebut mengenai keselamatan dan keamanan reaktor, kebijakan secara regulasi, serta dukungan regulasi dalam pengembangan iptek nuklir.

imgkonten
Kepala BAPETEN didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Akhmad Muktaf Haifani menerima media Nuketech Deddy Miharja dan Agus Rial bersama wartawan Suara Karya Agus Sofyan, serta dari Indopos Haris Supriyanto dan Breny. Pertanyaan yang mengemuka adalah peran BAPETEN dalam memberikan regulasi pada badan pelaksana serta bagaimana dukungan regulasi dalam perkembangan iptek nuklir.

Kepala BAPETEN menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dalam tiga pilar yaitu perijinan, peraturan dan inspeksi. Pengawasan ketenaganukliran yang dilakukan untuk energi dan non energi adalah untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup. "BAPETEN tidak bicara masalah ekonomi tetapi teknologi", demikian Beliau menegaskan.

Selanjutnya Beliau menjelaskan tentang Fukushima dimana Jepang tidak mempunyai pilihan antara letak di "ring of fire" dengan minimnya SDA yang dimiliki, sehingga nuklir menjadi solusi memenuhi kebutuhan energi di Jepang. Berdasarkan peristiwa Fukushima tersebut maka BAPETEN selain ikut mengirimkan tenaga inspektur juga memperhatikan secara ketat perijinan PLTN dari tapak, konstruksi, komisioning, operasi hingga dekomisioning.

Antisipasi BAPETEN lainnya adalah dengan berkoordinasi dengan berbagai badan pengawas di masing-masing vendor terutama Amerika, Kanada, Korea, Jepang, Perancis dan Rusia dengan mengirimkan inspektur BAPETEN untuk belajar dan menyertai inspektur di negara tersebut ketika melakukan kegiatan inspeksi. Selain itu disampaikan juga bahwa pembangunan PLTN yang memakan waktu 8 hingga 10 tahun perlu "long term comitment" Pemerintah berupa komitmen kestabilan politik yang harus dijamin. Vendor perlu mendapat persyaratan ijin dari BAPETEN dan disisi lain juga mendapat persetujuan dari DPR.
imgkonten

Sumber : Humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK