Banner BAPETEN
Dialog Kepala BAPETEN mengenai PLTN di TVRI
Kembali 10 April 2007 | Berita BAPETEN
bdi_230708025601.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_230708025505.jpg.Pemahaman masyarakat akan keberadaan BAPETEN selaku Badan Pengawas yang berperan melakukan pengawasan segala pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia adalah hal yang sangat penting. Terlebih, hingga saat ini kalangan pemerintah maupun swasta yang memanfaatkan tenaga nuklir baik di bidang kesehatan, industri, pertanian, peternakan dan penelitian sudah banyak diterapkan.

imgkonten
Maka perlu adanya pengawasan ketat dan komprehensif melalui peraturan, perijinan dan inspeksi yang selama ini sudah menjadi tugas BAPETEN. Sehingga aspek Keselamatan (Safety), Keamanan (Security) dan Seifgards (Safeguards) dapat terpenuhi dengan baik.

Pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan dan pengamanan bahan nuklir untuk maksud damai dari kemungkinan timbulnya resiko dan bahaya radiasi. Serta, pemanfaatan iptek nuklir yang damai bagi kepentingan sosial, ekonomi dan lingkungan dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

Terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia, Kepala BAPETEN, Bapak Sukarman Aminjoyo, berkesempatan melakukan dialog mengenai regulasi kesiapan nuklir untuk energi nasional, di Studio 10 TVRI Nasional, Jakarta, pukul 18.30 dalam program Berita Metropolitan, Senin (9/4). Kepala BAPETEN menyatakan dari tiga buah reaktor penelitian yang kini dimiliki Indonesia, semua operasionalisasinya berjalan dengan baik dan pengawasannya tidak hanya dari pihak BAPETEN tetapi juga dari Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).

Beliau menambahkan, Kebijakan Energi Nasioanal (KEN) yang telah dibuat oleh pemerintah, menempatkan nuklir menjadi salah satu energi alternatif guna menyumbang pasokan listrik nasional. Oleh karena itu pemerintah telah merencanakan untuk membangun PLTN dan direncanakan sudah mulai beroperasi pada tahun 2017. Kepala BAPETEN juga mengatakan, apabila pemerintah akan membangun PLTN, maka salah satu langkah yang harus dilakukan adalah menyiapkan perangkat regulasinya seperti peraturan perundangannya serta perijinannya yang meliputi ijin tapak, konstruksi, komisioning, operasi dan dekomisioning.

BAPETEN sesuai dengan tugas dan fungsinya, sedang menyiapkan regulasi yang dimaksud dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun Peraturan Kepala BAPETEN sebagai perangkat peraturan turunan dari UU No. 10 Tahun 1997. 

Sumber : Humas-BAPETEN

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links