BAPETEN Gelar Focus Group Discussion (FGD) Keprotokolan Secara Virtual
Kembali 05 September 2023 | Berita BAPETENDalam upaya peningkatan kualitas kinerja dan efektivitas layanan protokoler BAPETEN, serta untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang pentingnya keprotokolan bagi sebuah organisasi, BAPETEN menyelenggarakan FGD Keprotokolan, pada Selasa 5 September 2023.
FGD dihadiri tidak kurang 100 peserta secara virtual dan menghadirkan narasumber di bidang keprotokolan yakni Sandra Erawanto, Widyaiswara dari Kementerian Sekretariat Negara yang menyampaikan materi tentang “Implementasi Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 pada Kementerian dan Lembaga”, serta narasumber Pejabat Fungsional Diplomat dari Kementerian Luar Negeri, Hanif Salim yang menyampaikan materi ”Fungsi dan Peran Protokol serta Perannya dalam Diplomasi Internasional.
Acara dibuka oleh Kepala Biro Organisasi dan Umum Dedik Eko Sumargo dan dihadiri oleh Plh. Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Dahlia C. Sinaga, beberapa Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan BAPETEN yakniKepala Inspekorat Hery Budi Santoso, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Achmad Busamah, Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagan Nuklir Zulkarnain, serta para Koodinator, Sub Kordinator dan beberapa staf terkait di lingkungan BAPETEN.
Dalam sambutannya Dedik manyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kualitas kinerja dan efektivitas layanan protokoler BAPETEN, serta untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang pentingnya keprotokolan bagi sebuah organisasi. Disamping itu FGD juga bertujuan untuk mendapatkan masukan bagi Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Keprotokolan yang saat ini dalam proses penyusunan bersama antara Biro Organisasi dan Umum dengan Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik.
Tujuan dari kegiatan Protokoler adalah pengaturan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan dan etika. Kegiatan protokoler sangat penting bagi suatu organisasi/lembaga serta demi kelancaran kegiatan untuk pimpinan. “ Kegiatan protokoler tidak lepas dari strategi komunikasi yang efektif, sikap dan pengetahuan tentang peraturan keprotokolan yang harus dikuasai oleh seorang petugas Protokoler” ujar Dedik.
Terkati belum adanya Jabatan Fungsional khususnya untuk Petugas Protokol, Dedik mengatakan, “ Harapannya dengan adanya UU Nomor 9 Tahun 2010 dan PP 56 Tahun 2019 dapat memberikan payung hukum terbentuknya Jabatan Fungsional Tertentu untuk pegawai yang membidangi kegiatan keprotokolan, sehingga pekerjaan protokoler dapat sejajar dengan jenis pekerjaan seperti: kearsipan dengan JF. Arsiparis, kehumasan dengan JF. Pranata Humas dan JFT lainnya yang telah diatur oleh peraturan perundangan” harapnya.
Sandra Erawanto, narasumber muda dari Kementerian Sekretariat Negara memaparkan, “Bila pelayanan protokol tidak diterapkan dengan baik, memang tidak ada sangsi, akan tetapi hal ini dapat dikatakan kita telah melecehkan pejabat tersebut karena kita tidak dapat menempatkan pejabat dimaksud dengan baik, sesuai dengan kedudukan dan jabatannya” ujarnya.
“ Agar dapat melaksanakan tugas protokoler dengan optimal, dapat diterapkan motto “Melayani Untuk Membahagiakan”, sehingga penghormatan itu bukan saja untuk para pejabat tapi juga untuk tokoh masyarakat dan alim ulama setempat, bahkan juga untuk masyarakat biasa. Kepada mereka kata-kata yang kita sampaikan, senyum yang kita berikan jangan dibedakan-bedakan, bila kita bertugas sebagai seorang protokol yang melayani” jelas Sandra.
Lebih lanjut Sandra memaparkan, yang perlu harus dijaga dalam kita bertugas sebagai protokol adalah adab atau etika, serta cara kita bersikap dalam melayani pimpinan maupun staf, Jangan terlalu dibeda-bedakan, pelayanannya. “ Intinya bukan hanya pimpinan saja yang harus dibahagiakan, termasuk stafpun perlu dilayani sesuai dengan porsinya” papar Sandra.
Melayani pimpinan sesuai dengan jabatannya adalah bukan semata-mata untuk melayani pimpinan tersebut tetapi dalam rangka meningkatkan harkat lembaga dan menjaga kehormatan institusi. (BHKK/Bams).
Komentar (0)