BAPETEN Bekerja Sama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) Menggelar Workshop Pembinaan dan Penyuluhan Hukum
Kembali 20 September 2024 | Berita BAPETENBAPETEN bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menggelar Workshop Pembinaan dan Penyuluhan Hukum bagi pegawai BAPETEN, yang digelar di Kantor BAPETEN, Jakarta, pada Jumat (20/9/2024).
Acara ini dibuka langsung oleh Deputi Pengkajian dan Keselamatan Nuklir Haendra Subekti dalam penyampaiannya “Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sendiri sudah memiliki web JDIH yang dimiliki terpapar bahwa jumlah dari baik Peraturan Kepala BAPETEN, maupun Surat Edaran Kepala BAPETEN, lebih lanjut, dengan banyaknya permasalahan hukum yang ada di BAPETEN, pegawai kerap kali kurang memiliki dasar legal reasoning yang mumpuni sehingga sering kali kesusahan dalam merumuskan pendapat hukum (legal opinion dan atau legal audit). Untuk itu diadakan workshop ini sangat bagus dan penting guna pembelajaran kedepannya” ,
Selain itu kegiatan ini juga dihadiri Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ahmad Ciptadi Syuryavin dan Sekretaris Prodi Fakultas Hukum UGM Kapus Jakarta Agustina Merdekawati. Workshop diikuti 62 peserta yang berasal dari sejumlah unit kerja di lingkungan BAPETEN.
Hadir juga sejumlah pembicara dari UGM seperti Dosen Hukum Pidana FH UGM Muhammad Fatahilah Akbar, Dosen Hukum Bisnis FH UGM M. Hawin, Dosen Hukum Tata Negara FH UGM Dian Agung Wicaksono, Dosen Hukum Internasional FH UGM Agustinus Supriyanto.
Workshop pembinaan dan penyuluhan hukum bagi pegawai BAPETEN ini sangat penting mengingat kelembagaan negara cenderung berkembang sedemikian rupa seiring dengan kebutuhan dan perkembangan situasional. Seperti ditemukannya antara satu regulasi di BAPETEN memiliki format yang berbeda. Hal tersebut menimbulkan kebingunan bagi implementor khususnya berkaitan dengan fungsi teknis di BAPETEN.
Meski demikian, hal tersebut menjadi wajar apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka memang terdapat format khusus bagi Peraturan Menteri, namun tidak untuk produk hukum lain seperti Keputusan Menteri dan Surat Edaran.
Selain itu, sebagai lembaga pemerintahan dengan banyak regulasi teknis, maka tentunya diperlukan kajian yang lebih mendalam dalam menyusun sebuah produk peraturan perundang-undangan, seperti halnya Regulatory Impact Analysis (RIA).
BAPETEN sendiri saat ini sedang melakukan diskusi untuk pembuatan ratifikasi terkait nuclear liabity, permasalahan ekspor barang komoditi yang mengalami penolakan di negara penerima karena terkontaminasi, dan juga permasalahan hukum di negara perbatasan khususnya perairan. Hal tersebut juga perlu mendapatkan perhatian dan solusi pendekatan hukum yang tepat.
Diharapkan dengan adanya acara ini, pegawai BAPETEN khususnya yang bekerja pada unit teknis penyusun peraturan dapat memahami teori, asas, dan kaidah legal dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan, menganalisis dampak dari peraturan yang telah dibuat, serta dapat mengimplementasikan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang saat ini di hadapi. (BHKK/CD)
Komentar (0)