Banner BAPETEN
BAPETEN Bersiap Menghadapi Implementasi Tahap Kelima INSW
Kembali 30 Desember 2009 | Berita BAPETEN
bdi_301209115411.png

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_301209112719.pngDalam rangka persiapan menghadapi Peluncuran Implementasi Tahap Kelima INSW (Indonesia National Single Window) yang direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada minggu III Januari 2010, BAPETEN sebagai salah satu Government Agency (GA) yang tergabung dalam INSW telah menyiapkan 5 (lima) langkah strategis untuk mensukseskan acara ini.

Sebagai informasi, sejak 11 Juni 2009, BAPETEN telah melakukan unggah (upload) lebih dari 400 data perizinan yang berwujud KTUN (Ketetapan Tata Usaha Negara) tentang Persetujuan Impor/Ekspor Sumber Radiasi Pengion (SRP). Bergabungnya BAPETEN dalam Sistem INSW dimulai saat Implementasi Tahap Kedua (Juli 2008) dan menjadi GA ke-8. Menjelang Implementasi Tahap Kelima ini, 10 GA baru bergabung membentuk komunitas yang lebih besar. Mereka diantaranya: Departemen Perhubungan, Departemen Pertanian (PPI), Departemen Perindustrian, ESDM, KLH, Departemen Kehutanan, Mabes Polri, Departemen Pertahanan dan Bank Indonesia. Lalu, apa saja 5 langkah yang telah dilakukan BAPETEN? Berikut penjelasannya.
imgkonten
Pertama, Penyiapan Infrastruktur Regulasi.
Aturan yang menjadi dasar pelayanan Perizinan dan Persetujuan Impor dan Ekspor adalah pasal 74 Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan SRP dan Bahan Nuklir (BN). Guna meningkatkan standar pelayanan dalam proses penerbitan Persetujuan Impor dan Ekspor, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif telah menerbitkan Instruksi Kerja nomor IK/DPFRZR/015 Rev 1.0 yang menjadi acuan bagi seluruh personil perizinan. Intruksi Kerja ini menjadi landasan pemenuhan SOP dan SLA (Service Level Agreement) sebagai janji layanan GA.

Kedua, Pembuatan Buku Pintar Pengawasan Impor dan Ekspor SRP dan BN.
Buku ini berfungsi sebagai manual dan penjelasan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan terlaksananya sistem INSW, utamanya AP (Analyzing Point) Bea Cukai dan para importir/eksportir. Di dalam buku ini tercantum penjelasan umum, Exhaustive List, HS Codes dan gambar-gambar yang diperlukan bagi pemangku kepentingan INSW. Sampai dengan saat ini, Buku Pintar BAPETEN ini dianggap yang paling komprehensif oleh pihak Bea Cukai dan menjadi acuan untuk membuat Buku Pintar sejenis di kalangan GA.
Ketiga, Penugasan Personil INSW.
Penugasan personil secara rinci ini diharapkan akan memperjelas dan mempercepat proses pelayanan Persetujuan Impor dan Ekspor, mulai sejak registrasi permohonan sampai dengan unggah data ke portal INSW. Dalam daftar ini, masing-masing personil dibagi menjadi beberapa kelompok tugas, antara lain:
  1. Petugas yang menangani In-House Sistem GA.
  2. Petugas yang menangani perizinan secara online.
  3. Petugas yang menangani Help Desk (Call Center).
Keempat, Penyelesaian SIM Perizinan 2.0.
Walaupun tergabung sejak Juni 2008, sampai saat ini BAPETEN masih menggunakan skema web form dalam mengunggah data ke portal INSW. Cara manual ini seharusnya dapat ditingkatkan keandalannya dengan skema web service yang berbasis XML data transfer. Walaupun secara teknis penerapannya tidak terlalu sulit, Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang ada harus dikembangkan dengan mengakomodasi hal di atas. Oleh karena itu, BAPETEN telah melakukan finalisasi terhadap dokumen SIM Perizinan 2.0, agar dapat dikembangkan dalam sistem B@LIS (BAPETEN Licensing and Inspection System) yang sudah ada. Dengan demikian, sangat diharapkan agar keandalan B@LIS dapat lebih ditingkatkan.

Kelima, Penegasan Ketersediaan Koneksi Internet.
Untuk mempersiapkan kemungkinan diperlukannya demo real time pada saat peluncuran ini, BAPETEN telah menegaskan komitmennya untuk menyediakan koneksi internet tanpa putus dengan kapasitas utama 4 Mbps dan 2 Mpbs sebagai cadangan yang siap pakai dari penyedia jasa internet yang berbeda. Meskipun pada beberapa kesempatan proses unggah data ke portal INSW mengalami kelambatan, persoalan ini murni berasal dari sistem portal INSW.

Sumber : Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links