Banner BAPETEN
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Radioaktif
Kembali 22 Agustus 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-08-23-092132.jpg

BAPETEN menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Radioaktif di Jakarta (22/08/2024). Rakornas ini bertujuan untuk mendiskusikan isu-isu terkini dalam pengelolaan limbah radioaktif, dan mencari solusi bersama atas tantangan yang timbul. Dalam rakornas ini juga akan didiskusikan perkembangan penyusunan regulasi terkait, seperti amandemen Undang-Undang Ketenaganukliran, Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Limbah Radioaktif, dan revisi Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan limbah radioaktif, serta dukungan program dan anggaran dalam pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “Rakornas ini telah terselenggara sebanyak 3 kali, diselenggarakan setiap tahun, sejak tahun 2022. Tujuan dari penyelenggaraan Rakornas ini adalah untuk mengupdate status dari tindak-lanjut Rakornas sebelumnya dan menidentifikasi penyelesaian terhadap tantangan-tantangan dalam pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia.”

imgkonten imgkonten

Lebih lanjut, dijalaskan, “Dari Rakornas sebelumnya telah dihasilkan peta jalan untuk menyelesaikan isu-isu limbah radioaktif dalam jangka 5 tahun (hingga tahun 2027). Dilaksanakannya penyusunan rancangan perpres tentang JAKSTRANAS limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas yang melibatkan para pemangku kepentingan baik kementerian/lembaga dan instansi pemerintah terkait maupun pelaku usaha bidang kesehatan maupun industri dan saat ini Raperpres Jakstranas Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas telah diusulkan dalam Program Penyusunan (Progsun) RPP dan Raprpres di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)-Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dan diharapkan dapat diselesaikan pada 2025”.

“Tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif harus diselesaikan secara komprehensif dan terkoordinasi dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk itu, kami berharap komitmen, kerja sama, komunikasi, dan dukungan bersama seluruh stakeholder dalam merencanakan, mengimplementasikan, mengevaluasi, dan meningkatkan secara berkelanjutan sebuah aksi,” tegasnya.

imgkontenimgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi tentang “Penguatan Kelembagaan melalui Penguatan Regulasi” oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Pengkajian Industri dan Penelitian BAPETEN Evin Yuliati, lalu presentasi tentang “Tantangan Pengelolaan Limbah Radioaktif di Indonesia” oleh Koordinator Bidang Keselamatan DPFK-BRIN Titik Sundari, presentasi tentang “Penguatan Regulasi Pengelolaan Limbah Radioaktif” oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN Mukhlisin dan presentasi tentang “Dukungan Program dan Anggaran dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif” oleh Kementerian PPN/BAPPENAS Aruminingsih.

Rakornas dihadiri oleh 150 peserta secara luring dan daring, peserta merupakan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian PPN/BAPPENAS, Dinas Kesehatan pada Pemerintah Daerah Tk. I, Dinas Perindustrian pada Pemerintah Daerah Tk. I, RSUP Cipto Mangunkusumo, RS Kanker Dharmais, RSPAD Gatot Subroto, RS MRCCC Siloam, PT Relion, PT Pratita Prama Nugraha, PT Besindo, PT Gama Mitra Lestari, PT Radiant Utama Interinsco, Asosiasi Fisika Medis Indonesia (AFISMI), Perhimpunan Kedokteran Nuklir Indonesia (PKNI), dan Perkumpulan Ahli Proteksi Radiasi Indonesia (APRI).

imgkontenimgkonten

Pada sesi diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) Taruniyati Handayani ini, banyak membahas terkait kesiapan fasilitas penyimpanan dan pengelolaan limbah radioaktif serta pengawasannya.

Rumusan Tindak Lanjut hasil Rakornas dibacakan oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Haendra Subekti, antara lain tentang amandemen UU 10/1997, Raperpres JAKSTRANAS LRA dan BBNB, revisi PP pengganti PP 61/2013 akan mengakomodasi tata kelola limbah radioaktif dan BBNB secara berkelanjutan, serta Raperpres Jakstanas LRA dan BBNB Strategi nasional telah dibagi dalam 5 tahapan, dan menetapkan 10 program kerja (mempertimbangkan ekonomi sirkular, jaminan finansial, peningkatan teknologi mis. Reuse & recycle, dll). Namun pembagian tahapan stategi nasional Jakstranas LRA & BBNB perlu disamakan dengan tahapan RPJMN.

imgkontenimgkonten

Rakornas ditutup oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin, dalam sambutan penutupannya menyampaikan “Peraturan perundangan yang perlu sedang dalam proses mudah-mudahan dapat segera diselesaikan dan mempermudah dalam penyelesaian isu-isu limbah.”

imgkonten imgkonten

“Penyimpanan sementara yang ada semakin terbatas kapasitasnya. Oleh karena itu, mulai perlu dilakukan kajian untuk identifikasi tempat penyimpanan limbah sementara baik dari aspek teknis maupun non teknis akhir. Demikian pula dengan penyimpanan akhir dan Lestari, di antaranya sebagai persiapan limbah dari pengembangan PLTN maupun fasilitas radioterapi/KN.” Jelasnya.

“Untuk menjawab tantangan-tantangan di depan diperlukan komitmen, dan kerja sama kita semua. Tidak mungkin BAPETEN sebagai Badan Pengawas ataupun BRIN sebagai Badan Pelaksana bekerja sendirisendiri. Pasti dukungan pemangku kepentingan terkait sangat diperlukan untuk menjamin keberlanjutan pengawasan dan pengelolaan libah radioaktif ini.” Tutupnya. [BHKK/GP/SP]

Unduh dokumentasi Rakornas klik di sini

imgkontenimgkonten



Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK