Banner BAPETEN
Peresmian Loket Perijinan FRZR BAPETEN
Kembali 25 Oktober 2011 | Berita BAPETEN
bdi_251011064251.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_261011051025.jpgDirektorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN mempunyai dua tugas utama yaitu mengawasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion melalui penyelenggaraan perizinan, dan memberikan pelayanan terhadap publik. Untuk itu, bersamaan dengan acara Peresmian Reformasi Birokrasi (RB) dilakukan pula Peresmian Loket Perijinan BAPETEN yang Baru di Gedung B Lantai 3 pada Selasa (25/10).

Acara yang diawali dengan pemotongan tumpeng oleh Kepala BAPETEN As Natio Lasman dan diserahkan kepada Deputi Perijinan dan Inspeksi Martua Sinaga ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja berkesinambungan dalam sistem dan pelayanan perizinan BAPETEN. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Direktur Perijinan FRZR Sugeng Sumbarjo dimana DPFRZR melaksanakan peningkatan dalam sistem perizinan dengan pembagian posisi dan tugas personil sesuai dengan kebutuhan praktis pengawasan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion (SRP) dan Bahan Nuklir. Personil DPFRZR dikelompokkan menjadi penginput data, penilai, dan pemroses data sesuai dengan dasar kompetensi masing-masing.

Selain itu DPFRZR melakukan pembuatan Instruksi Kerja yang mengatur masukan, pelaksanaan tugas, dan keluaran dari masing-masing kelompok personil sebagaimana tersebut di atas. Instruksi Kerja ini juga disusun untuk tiap-tiap jenis permohonan dalam PP No. 29 Tahun 2008. Melalui kegiatan tersebut diharapkan kinerja DPFRZR dalam pengawasan pemanfaatan SRP menjadi terstandarisasi sesuai dengan PP No. 29 Tahun 2008.
imgkontenimgkonten
imgkonten
Dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam peningkatan pelayanan perijinan, DPFRZR melakukan: pertama, perbaikan sarana dan prasarana pelayanan perizinan, mencakup perbaikan ruang pelayanan dengan memperkenalkan sistem loket sesuai dengan jenis layanan, pengoperasian sistem antrian (queing system), penggantian prasarana tempat duduk dan meja, instalasi televisi, banner dan informasi terkait layanan perizinan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana nyaman, tertib dan menghindari penumpukan antrian. Selain itu, pelayanan diberikan secara berkeadilan dengan prinsip First-In-First-Out (FIFO).

Kedua, introduksi layanan satu hari (same day service), dimana khusus untuk pemohon yang datang langsung ke BAPETEN, proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dapat ditunggu dan selesai pada hari yang sama. Sebelumnya proses ini berlangsung antara 1 (satu) sampai 3 (tiga) hari kerja. Sedangkan untuk pemohon ketetapan seperti persetujuan pengangkutan zat radioaktif dan persetujuan impor / ekspor dapat selesai pada hari yang sama, apabila dokumen permohonan lengkap dan memenuhi syarat.
Ketiga, penggunaan seragam dan tanda pengenal oleh personil perizinan untuk menstandarkan tingkat kerapihan personil dan kemudahan identifikasi personil perizinan oleh pemohon.

Keempat, pembuatan sistem arsip digital yang masih dalam proses. Sistem ini dimaksudkan untuk mempermudah personil perizinan melakukan pencarian dokumen secara cepat. Selain itu, sistem ini dapat mempermudah pemohon dimana dokumen persyaratan izin yang pernah disampaikan dan belum mengalami perubahan tidak perlu disampaikan lagi sehingga mengurangi jumlah dokumen dan biaya pencetakan / penggandaan dokumen.

Kelima, pembuatan sistem permohonan persetujuan impor/ekspor secara elektronik yang juga masih dalam proses. Sistem ini dimaksudkan agar pemohon dapat mengajukan permohonan persetujuan impor/ekspor secara online tanpa harus datang langsung ke BAPETEN. Hal ini akan mempermudah pemohon dengan cara mengurangi waktu tempuh, mengurangi/menghilangkan biaya pencetakan/penggandaan dokumen, dan mengurangi potensi biaya tambahan untuk menyewa gudang tempat penyimpanan bilamana proses impor/ekspor tertunda.
Kegiatan tersebut di atas, disamping layanan informasi yang sudah berjalan seperti SMS Gateway dan BALIS Online, diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada pemohon dan pemegang izin pemanfaatan SRP.

Selanjutnya, disampaikan pula data perijinan per 24 Oktober 2011 dimana jumlah pemegang ijin dan pengguna SRP adalah sebagai berikut:

Industri

Kesehatan

Penelitian

Total

Izin

Instansi

Izin

Instansi

Izin

Instansi

Izin

Instansi

5848

733

6672

2181

42

13

12565

2929


Sebagai informasi, terdapat beberapa instansi yang memiliki izin pemanfaatan dalam beberapa bidang (mis. PT A memiliki 2 izin bidang industri dan 1 izin bidang kesehatan). Oleh karena itu, data total instansi tidak sama dengan penjumlahan langsung antara instansi bidang industri, kesehatan dan penelitian.
Sedangkan data pekerja radiasi, dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:

No

Jenis Pekerja

Jmlh Pekerja

1

Petugas Proteksi Radiasi (PPR)

6393

2

Ahli Radiografi (AR)

706

3

Operator Radiografi (OR)

1067

4

Pekerja Radiasi (PR)

17690

5

Petugas Dosimetri,Operator Reaktor, dll (LL)

89

Jumlah

25945



Sebagai informasi, terdapat beberapa pekerja yang memiliki beberapa Surat Izin Bekerja (SIB), misal A memiliki SIB sebagai Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan Ahli Radiografi (AR). Oleh karena itu, data total pekerja tidak sama dengan penjumlahan langsung antara tiap jenis pekerja.
Selanjutnya acara peresmian diakhiri dengan doa bersama dan konfrensi pers. Konferensi pers diadakan di Ruang Direktur DPFRZR di lantai yang sama dimana Deputi PI yang didampingi oleh Deputi PKN, Sestama, Direktur Perizinan FRZR, Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir Dedik Eko Sumargo, dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Berthie Isa memberikan penjelasan lebih mendalam kepada para insan pers baik dari media cetak, radio dan maupun televisi.
imgkontenimgkonten

Sumber : Humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK