Banner BAPETEN
Pemusnahan Arsip Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik (BHHK) BAPETEN
Kembali 14 Januari 2025 | Berita BAPETEN

Sebagai amanah dari Undang-Undang (UU) No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, pada Selasa, 14 Januari 2025, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip BHO yang berisi arsip fasilitatif dan substantif kurun waktu penciptaan tahun 2000 s.d. 2014 sebanyak 1.014 item arsip, kegiatan ini berlangsung di ruang Record Center Gedung C BAPETEN.

Penyelenggara kegiatan ini adalah Unit Kearsipan - Bagian Protokol dan Tata Usaha, Biro Organisasi dan Umum (BOU), dengan mengundang Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Publik (BHKK) selaku pencipta arsip beserta jajaran terkait yang pada kesempatan ini diwakili oleh Surachmat selaku Penanggungjawab Fungsi Hukum dan Kepala Inspektorat beserta Auditor selaku pengawas internal/penilai arsip usul musnah, para Arsiparis dan Pengelola Arsip di lingkungan BAPETEN.

imgkonten


Kepala Bagian Protokol dan TU, Kuspriyanto menyampaikan Pemusnahan arsip BAPETEN dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPETEN Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kearsipan dan No. 11 tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan BAPETEN, dimana BAPETEN sebagai Lembaga pencipta arsip wajib melaksanakan penyusutan arsip melalui pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna dan berketerangan musnah.

Selanjutnya sambutan dari Kepala Biro Organisasi dan Umum, Dedik Eko Sumargo menyampaikan bahwa tugas kita dalam pengelolaan arsip di BAPETEN masih sangat Panjang, kedepannya saya harapkan tetap terapkan solidaritas, Kerjasama dan saling mendukung satu sama lain sampai kita bisa memberikan sesuatu yang terbaik untuk Negara ini.

imgkonten


imgkontenAcara selanjutnya yaitu serah terima secara simbolis box arsip yang akan dimusnahkan dari unit pengolah BHKK oleh Surachman ke unit kearsipan BOU Dedik Eko Sumargo dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip.

Pada akhir acara dilaksanakan pemusnahan arsip secara simbolis oleh Kepala BOU, Kepala Inspektorat, Perwakilan dari BHKK. Dan berikutnya lanjutan pemusnahan arsip akan dilakukan oleh Bagian Protokol dan Tata Usaha. [BOU/Gayatri/BHKK/OR]



Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK