Pembinaan Teknis Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Terintegrasi Sistem OSS-RBA
Kembali 17 April 2023 | Berita BAPETENDirektorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN menyelenggarakan Pembinaan Teknis Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Terintegrasi Sistem OSS-RBA di Tangerang Selatan, Senin, 17 April 2023. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi terbaru tentang peraturan perizinan pada sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) khususnya bidang ketenaganukliran.
Acara dibuka oleh Direktur DPFRZR Ishak yang dalam sambutannya menyampaikan harapan terkait output dari kegiatan ini. “Saya berharap melalui kegiatan ini para pemohon izin bisa mendapat informasi yang paling lengkap dan paling jelas dalam konteks perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion,” ujarnya.
Pada acara ini, diadakan pemaparan materi presentasi oleh narasumber yang berasal dari BAPETEN, Kementerian Investasi/BKPM dan Direktorat Jenderal Bea Cukai-Kementerian Keuangan (DJBC-Kemenkeu) yang dimoderatori oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri BAPETEN Mukhlisin.
Ishak dalam presentasinya yang berjudul Sistem Penggunaan Sumber Radiasi Pengion (SRP) menjelaskan tentang landasan hukum, ruang lingkup pengawasan, proses perizinan dan sistem perizinan berbasis elektronik di BAPETEN. “Sistem perizinan B@lis milik BAPETEN sudah terintegrasi dengan OSS-RBA milik Kementerian Investasi/BKPM,” tambahnya.
Selanjutnya pemaparan materi dari Direktur Pameran dan Sarana Promosi Kementerian Investasi/BKPM Cahyo Purnomo tentang Implementasi Peraturan BKPM No.3 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 Untuk Menunjang Percepatan Berusaha Sektor Ketenaganukliran. Cahyo menjelaskan tentang alur pemrosesan perizinan pada sistem OSS hingga hambatan-hambatan yang mungkin ditemui ketika melakukan proses pengajuan izin di OSS dan solusi penyelesaiannya.
Kemudian dilanjutkan pembahasan tentang Prosedur Sistem Importasi Sumber Radiasi Pengion dan Implementasi Peraturan Menteri Keuangan RI No. 26/PMK.010/2022 Tahun 2020 oleh Kepala Seksi Impor 4 DJBC-Kemenkeu Muhammad Lutfi dan Kepala Seksi Klasifikasi 1 DJBC-Kemenkeu Sofian Manahara.
Setelah sesi presentasi berakhir, diadakan sesi diskusi dengan peserta yang hadir pada acara tersebut. Peserta pada kegiatan kali ini berasal dari para perwakilan pelaku usaha di bidang Ketenaganukliran.
Sebelum acara ditutup, peserta diberikan layanan konsultasi perizinan OSS-RBA dan konsultasi permohonan izin B@lis 2.5 secara tatap muka dengan evaluator perizinan dari BAPETEN. Diharapkan kegiatan ini bisa membantu menyelesaikan masalah para pemohon izin ketika melakukan permohonan izin. [BHKK/Da]
Komentar (0)