Banner BAPETEN
On The Spot Licensing (OTSL) Cirebon, OTSL Perdana di Masa Pandemi Covid-19
Kembali 06 Oktober 2020 | Berita BAPETEN

Untuk pertama kalinya selama masa pandemi Covid-19, BAPETEN melaksanakan kegiatan On The Spot Licensing (OTSL) pada tanggal 6-9 Oktober 2020 bertempat di Hotel Grage Cirebon. Kegiatan OTSL yang mengundang pemohon izin dari wilayah Jawa Barat ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan peserta undangan wajib menunjukkan hasil rapid tes non reaktif.

Kegiatan OTSL ini bertujuan untuk meningkatkan layanan konsultasi dan perizinan pemanfaatan pesawat sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Setiap harinya dihadiri oleh 20 hingga 30 peserta dari Rumah Sakit, Klinik, Praktik Dokter Pribadi dan Importir.

imgkonten imgkonten

Acara dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu tanggal 6-7 Oktober 2020 dan tanggal 8-9 Oktober 2020. Hal ini bertujuan untuk membatasi jumlah peserta dan menjaga jarak. Selain itu peserta undangan dibagikan pelindung wajah (face shield) dan masker yang wajib digunakan selama acara berlangsung.

imgkonten

imgkonten

Pembukaan dan arahan pada Selasa (06/10) oleh Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto yang menyampaikan “Manfaatkan OTSL untuk mengurus izin, dengan Balis sebenarnya Pemohon Izin tidak perlu bertemu dengan BAPETEN karena aplikasi Balis bisa dibuka di smartphone sehingga pengurusan izin menjadi lebih mudah. Mengoptimalkan kegiatan dengan keterbatasan akibat adanya pandemi dengan memanfaatkan industri 4.0, dimana pemohon izin melakukan pelaporan secara mandiri tanpa harus BAPETEN datang ke fasilitas melalui kegiatan inspeksi, kedepannya dengan didukung peralatan canggih pembiayaan izin menjadi lebih murah, hanya dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa ada biaya-biaya lain misal biaya kalibrasi alat ukur radiasi sehingga biaya izin mahal tidak dibebankan ke pasien.”

imgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin terkait Kebijakan Pengawasan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional serta paparan narasumber oleh evaluator dengan materi perizinan kesehatan, antara lain Kriteria Keberterimaan Persyaratan Administratif dan Teknis, Integrasi Perizinan Balis Online BAPETEN-OSS, Pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi, Mekanisme Penetapan Penghentian Kegiatan, Alur Perizinan Impor, Pengalihan dan Produksi Sumber Radiasi Pengion, Pengelolaan Akun Balis dan Prosedur Operasi. Pada sesi tanya jawab, dipimpin langsung oleh Mukhlisin selaku koordinator perizinan fasilitas kesehatan.

imgkonten

imgkonten

Di sesi siang hari, acara dilanjutkan dengan pelayanan perizinan satu hari (one day service) berupa konsultasi dan layanan perizinan pesawat sinar X Radiologi Dagnostik dan Intervensional secara langsung dengan evaluator perizinan terkait permohonan izin.

imgkonten

imgkonten

Kegiatan OTSL tahap kedua Kamis (08/10) sedikit berbeda karena dibuka oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak yang memaparkan “Seiring dengan perubahan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2008 maka perizinan akan mengalami perubahan dalam waktu dekat seperti izin pemanfataan pesawat sinar X menjadi 5 tahun. Proses pemanfaatan sumber radiasi pengion diawasi disemua mata rantainya dari awal pertama kali muncul hingga akhir pemanfaatannya diawasi oleh BAPETEN. Dimulai dari kegiatan importasi atau produksi, distribusi dan bila zat radioaktif jalur distribusinya pun diawasi, penggunaan di Rumah Sakit, dan bila tidak dimanfaatkan lagi maka dilakukan penghentian kegiatan serta pelimbahan untuk zat radioaktif”. [DPFRZR/Dwiang/BHHK/YL].

imgkonten

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK