Banner BAPETEN
Monitoring dan Bimbingan Teknis Rumah Sakit Pemerintah Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023 dari Kemenkes RI
Kembali 24 April 2024 | Berita BAPETEN

Dalam rangka peningkatan kemudahan dan percepatan layanan perizinan berusaha terkait Layanan Perizinan Fasilitas Radioterapi, khususnya untuk Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD) Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN melaksanakan Rapat Koordinasi untuk membahas beberapa hal terkait kendala dalam pemenuhan proses perizinan BAPETEN serta bimbingan teknis perizinan Radioterapi bagi Rumah Sakit penerima DAK, yang dilaksanakan secara hybrid, di Jakarta, pada 23 April 2024.

Rapat Koordinasi dihadiri oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Yuliastuti Saripawan, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia (PORI) Gregorius Ben Prajogi, Ketua Aliansi Fisikawan Medik Indonesia, yang diwakili oleh Wahyu Edi Wibowo dan 20 Rumah Sakit Pemerintah dengan Fasilitas Radioterapi penerima DAK. Sedangkan dari BAPETEN, dihadiri Deputi Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) Mukhlisin, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) Ishak dan beberapa Pengawas Radiasi.

imgkontenimgkonten

Acara dibuka oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “Saya mendengar perizinan yang belum lancar, kami sudah berusaha untuk memfasilitasi semua yang mengalami kendala dalam proses perizinan radioterapi RS penerima DAK. Kegiatan ini, diselenggarakan untuk mempercepat perizinan agar dana pemerintah yang sudah digelontorkan dapat digunakan dengan baik dan BAPETEN sudah menginisiasi pertemuan agar penggunaan nuklir aman untuk menjaga keselamatan dan keamanan.”

Selain itu, disampaikan juga sambutan dari Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Yuliastuti Saripawan, yang menyampaikan “Rasa terima kasih ke BAPETEN dalam mendukung Kemenkes sebagai alokasi alat dalam rangka pengembangan kesehatan di Indonesia. Masih ada pekerjaan rumah yang izinnya harus jalan, dimana setelah izin BAPETEN terbit dan ada juga BPJS serta komitmen dari pemberi pelayanan di RS. Kami membuka kran sebesar-besarnya terhadap kendala dan permasalahan yang akan kami fasilitasi penanganannya. Kendala komunikasi antara teknis pelaksana dan Direktur atau manajemen RS agar dikomunikasikan terkait kebutuhan anggaran lebih lanjut, serta penyediaan SDM. Kemenkes akan mensupport dengan komunikasi ke pihak terkait.”

Pada kesempatan itu Ishak memberikan tanggapan, yang menyampaikan “Untuk mendukung semangat pemerintah dalam memajukan kesehatan, mari kita bersama-sama memberikan kontribusi sesuai dengan tingkatan masing-masing dalam memastikan pemberian pelayanan ke masyarakat, sesuai standar dengan melihat aspek keselamatan, agar pasien dan masyarakat memperoleh pelayanan terbaik.”

imgkontenimgkonten

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi presentasi tentang “Perluasan Pelayanan Radioterapi melalui DAK TA 2023” oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Yuliastuti Saripawan, presentasi tentang “Strategi Pemenuhan Kebutuhan SDM Onkologi Radiasi” oleh Ketua PORI Gregorius Ben Prajogi dan presentasi tentang “Pemenuhan Tenaga Fisikawan Medik Spesialis Radioterapi pada Proyek Transformasi Kesehatan Kemenkes 2023” oleh Aliansi Fisikawan Medik Indonesia Wahyu Edi Wibowo.

Sedangkan presentasi dari BAPETEN, yaitu tentang “Perba 3 Tahun 2021 untuk Izin Fasilitas Radioterapi” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Vatimah Zahrawati; presentasi tentang “Mekanisme Proses Perizinan Izin Operasi Radioterapi LINAC dan Brakhiterapi” oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan BAPETEN Iin Indartati, presentasi tentang “Kriteria Keberterimaan Persyaratan Dokumen Perizinan Radioterapi: Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi, Dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif dan Dokumen Program Perawatan” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Herry Irawan, presentasi tentang “Kriteria Keberterimaan Persyaratan Dokumen Perizinan Radioterapi: Dokumen Program Dekomisioning, Laporan Pelaksanaan Program Komisioning, Bukti Kepemilikan dan/atau Penguasaan SRP, Data Kompetensi dan Kewenangan Petugas” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Ahmad Maulana dan presentasi tentang “Kriteria Keberterimaan Persyaratan Dokumen Perizinan Radioterapi: Sistem Manajemen, Kajian Keselamatan dan Kajian Keamanan” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Made Pramayuni.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, dalam diskusi banyak dibahas terkait kendala yang dihadapi dalam pemenuhan persyaratan perizinan, pemenuhan SDM dan pelatihan peralatan, kalibrasi keluaran aktivitas radioterapi, serta pengadaan peralatan pendukung.

Rapat Koordinasi ditutup oleh Ishak, dalam sambutan penutupannya menyampaikan “peserta rapat koordinasi telah mendapat informasi yang komprehensif terkait program pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan RI, dan bagaimana upaya organisasi profesi seperti PORI dan AFISMI dalam memastikan ketersediaan SDM tenaga medis, yaitu Dokter Spesialis Onkologi Radiasi dan Fisikawan Medis, serta kebijakan regulasi dari BAPETEN dan informasi kriteria keberterimaan persyaratan perizinan. Harapannya, informasi ini dapat memberikan gambaran dalam menyiapkan semua dokumen untuk kegiatan izin operasi fasilitas radioterapi.” [DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/SP]

Foto Kegiatan Monitoring dan Bimbingan Teknis Rumah Sakit Pemerintah Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023 dari Kemenkes RI dapat diunduh klik disini

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK