Layanan Konsultasi dan Perizinan On The Spot Licensing di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kembali 21 Maret 2024 | Berita BAPETENDirektorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN melaksanakan Layanan Konsultasi On The Spot Licensing (OTSL) Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Kota Mataram, pada 20 dan 21 Maret 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan konsultasi secara langsung kepada para Pemohon Izin terkait Pemenuhan Persyaratan Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dengan Balis 2.5.
Pelaksanaan kegiatan ini mengundang sebanyak 54 instansi yang terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Praktek Pribadi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya serta sebagian wilayah Provinsi Bali, yang dihadiri peserta sesuai undangan maupun tambahan peserta dari instansi lain yang sedang dalam proses perizinan.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin, dalam sambutannya ia menyampaikan “Adanya perubahan peraturan yaitu mulai tahun 2022 sistem perizinan dilakukan secara online melalui Sistem OSS di Kementerian Investasi/BKPM yang terintegrasi dengan Balis 2.5. Permohonan izin melalui sistem OSS tetapi evaluasi tetap ada di Balis Bapeten serta bila izin terbit tidak perlu lagi tanda tangan bisa langsung didownload. Kegiatan layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh fasilitas kesehatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk berkonsultasi terkait perizinan.”
Dilanjutkan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Edi Ramlan yang dalam sambutannya menyampaikan jumlah fasilitas kesehatan yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat. “Kami mengucapkan terima kasih atas kegiatan ini dan berharap agar acara ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada lagi Pesawat Sinar-X di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki izin dari BAPETEN,” katanya.
Acara dilanjutkan dengan presentasi oleh Direktur DPFRZR Ishak mengenai “Kebijakan Pengawasan Tenaga Nuklir” dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab peserta terkait proses perizinan dan peraturan. Dalam acara ini juga dilakukan sesi layanan perizinan dan konsultasi secara langsung pada siang setiap harinya.
Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan presentasi materi “Sosialisasi Mekanisme Perizinan melalui Balis 2.5 Terintegrasi dengan Online Single Submission Berbasis Resiko (OSS-RBA)” oleh Ahmad Maulana dan dilanjutkan materi “Kriteria Keberterimaan Persyaratan Izin Radiologi Diagnostik dan Intervensional” oleh Herry Irawan. Di Akhir presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab oleh peserta terkait materi-materi persyaratan perizinan yang telah disampaikan.
Antusias kehadiran peserta dimanfaatkan dengan berkonsultasi secara langsung bersama evaluator perizinan fasilitas kesehatan BAPETEN terhadap kendala proses perizinan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan dan layanan izin sehari terbit dapat dilakukan bila persyaratan memenuhi.
Selama 2 (dua) hari pelaksanaan Layanan Konsultasi dan Perizinan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdapat 29 (dua puluh sembilan) permohonan registrasi yang masuk dari 18 (delapan belas) lokasi usaha, dengan hasil penilaian evaluasi telah memenuhi syarat sebanyak 13 (tiga belas) data Pesawat Sinar X serta 5 (lima) perubahan KTUN dengan status akhir pemberitahuan biaya atau kwitansi yang harus dilakukan pembayaran dengan masa jatuh tempo selama 30 (tiga puluh) hari agar terbit KTUN. [DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/Da]
Komentar (0)