Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Rencana Induk Pengembangan (RIP) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenaganukliran
Kembali 21 September 2023 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan rancangan peraturan BAPETEN tentang Rencana Induk Pengembangan (RIP) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dengan para pemangku kepentingan, pada 20 September 2023 di Semarang, Jawa Tengah.
Kegiatan ini merupakan salah satu proses penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan secara hybrid dihadiri oleh 19 peserta luring dan 60 peserta daring.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan dan/atau tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang sedang disusun sehingga dengan pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik tersebut, diharapkan dapat disusun rancangan akhir peraturan perundang-undangan yang mampu laksana sehingga pada akhirnya dapat menjamin keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Koordinator Kelompok Fungsi Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan, Aris Sanyoto, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan mengundang sekitar 200 instansi untuk hadir secara luring maupun daring, yang mewakili berbagai institusi yaitu para pengguna bidang industri maupun kesehatan, K/L dan dinas terkait, lembaga pelatihan ketenaganukliran, lembaga sertifikasi, asosiasi, maupun kalangan akademisi.
Plh. Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Khoirul Huda, dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan, Tenaga nuklir tidak lepas dari radiasi pengion yang memiliki risiko dan manfaat. “ Risiko radiasi terjadi jika tidak bisa mengendalikan dengan sebaik-baiknya. Semakin tinggi suatu teknologi maka teknologi tersebut menuntut tingginya kompetensi personil yang menanganinya karena jika tidak akan meningkatkan risiko kecelakaan radiasi” ujarnya
“Masukan dan tanggapan terhadap rancangan peraturan yang telah kami susun sangat diharapkan agar peraturan nantinya berhasil guna, efektif, efisien, dan kegiatan ini menghasilkan outcome yang baik bagi kita semua serta menjadi amal kebaikan kita semua” harap Huda.
Sambutan dan ucapan selamat datang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Masduqi. Dalam sambutannya yang mewakili Kepala Dinas, Masduqi menyampaikan pemanfaatan tenaga nuklir khususnya di dunia kesehatan dan industri perlu dibarengi dengan tersedianya prosedur dan standar yang ketat agar dapat dimanfaatkan secara aman.
Berdasarkan pengalaman, SKKNI sangat dibutuhkan karena menjadi awal dalam terbentuknya asosiasi, lembaga sertifikasi personil, lembaga pelatihan, hingga mencetak personil yang bersertifikasi. Adapun tantangan yang dihadapi saat ini antara lain bagaimana tenaga kerja yang ada diberi pengetahuan tentang bahaya dan risiko dalam memanfaatkan hasil rekayasa tenaga nuklir, apakah ada yang sudah siap untuk membuka lembaga pelatihan karena dibutuhkan investasi cukup besar, dan apakah sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bisa menggunakan SKKNI yang akan disusun ini.
“Masalah utama tenaga kerja khususnya di Jawa Tengah ini adalah terkait attitude atau behaviour, oleh karena itu bagaimana faktor keselamatan, lingkungan, dan kesehatan bisa termaktub dalam SKKNI sehingga tenaga kerja yang telah tersertifikasi nantinya memiliki daya tahan yang tinggi termasuk ketika harus bekerja sendirian merupakan tantangan yang harus dipertimbangkan”, tutur Masduqi.
Presentasi mengenai Kebijakan Pengembangan dan Peningkatan Efektivitas Peraturan Perundang Undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif disampaikan Soegeng Rahadhy. Ia menjelaskan mengenai renstra dan indeks efektivitas peraturan, tujuan pengaturan, tantangan dan strategi dalam penyusunan peraturan, serta peraturan-peraturan yang sedang diamandemen. Selanjutnya, Soegeng menyampaikan supaya peraturan yang sedang disusun mampu terap dan proporsional. “ Karena itu DP2FRZR BAPETEN telah melibatkan seluruh stakeholder terkait dari berbagai kalangan seperti kementerian/lembaga terkait, pemda, asosiasi, akademisi, dan pengguna ketenanukliran”terangnya.
Presentasi selanjutnya disampaikan oleh Gloria Doloressa mengenai rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Rencana Induk Pengembangan (RIP) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenaganukliran. Dalam pemaparannya, Gloria menjelaskan mengenai kegiatan ketenaganukliran, standar kompetensi, dasar hukum, serta isi dan substansi dari rancangan perba.
Pada sesi diskusi, terlihat antusias peserta untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap rancangan peraturan badan ini. Pada umumnya para peserta menginginkan penjelasan lebih lanjut mengenai rencana implementasi SKKNI sektor ketenaganukliran antara lain terkait kepada siapa saja SKKNI ini akan diterapkan, sertifikasi personil, persyaratan pelatihan, koordinasi dengan BRIN serta kaitannya dengan surat izin bekerja bagi PPR dan petugas keahlian.
Rangkaian kegiatan konsultasi publik ini, dilanjutkan dengan kunjungan ke Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Poltekkes Kemenkes Semarang pada tanggal 21 September 2023. Poltekkes Kemenkes Semarang merupakan institusi pendidikan tenaga profesional bidang kesehatan di bawah naungan Kemenkes yang juga telah ditunjuk sebagai lembaga pelatihan PPR dan lembaga pengujian oleh BAPETEN.
Dalam kunjungan lapangan ini, tim perumus rancangan peraturan badan, mendapatkan informasi mengenai standar kompetensi kerja PPR bidang medik pada lembaga pendidikan dan pelatihan, komitmen manajemen untuk terus meningkatkan kualitas institusi dalam mencetak SDM yang kompeten serta usulan untuk menyelenggarakan refreshing bagi pengajar pelatihan.
Selain diskusi, dilakukan juga kunjungan ke sarana perkuliahan dan laboratorium. Hasil kunjungan ini diharapkan dapat menambah wawasan dari tim penyusun untuk merumuskan peraturan yang lebih baik dan mampu laksana. (DP2FRZR/Diella Ayudhya Susanti/BHKK/Bams).
Komentar (0)