Banner BAPETEN
Diseminasi Pengawasan Eksport-Import Bahan dan Peralatan Dual Use dan Annex II Protokol Tambahan
Kembali 26 Oktober 2011 | Berita BAPETEN
bdi_261011054454.jpg

(Surabaya,BAPETEN) 

bdi_261011052726.jpgSejak Indonesia menandatangani dan menjadi anggota Perjanjian Non Proliferasi Nuklir (Non Proliferation Treaty, NPT) pada tahun 1970, Indonesia berkomitmen untuk mendukung transparansi pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai. Upaya terus menerus Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban terhadap dunia internasional dan memelihara hubungan baik dengan IAEA melalui implementasi perjanjian safeguards secara komprehensif (Comprehensive Safeguards Agreement, CSA) dan Protokol Tambahan (Additional Protocol, AP). BAPETEN mempunyai tugas untuk mengawasi bahwa pemanfaatan tenaga nuklir tidak digunakan untuk tujuan non damai.

imgkonten
Pengawasan terhadap tenaga nuklir tidak hanya bisa difokuskan kepada bahan nuklir saja, tetapi juga perlu mencakup teknologi nuklir secara luas, dimulai dari penelitian tentang teknologi nuklir sampai dengan seluruh fasilitas daur bahan nuklir, termasuk peralatan-peralatan yang digunakan. Sistem pengawasan yang menyeluruh ini tentulah bukan suatu pekerjaan yang mudah, oleh karena itu diperlukan suatu kerjasama dan koordinasi yang kokoh dari instansi-instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka terwujudnya suatu sistem pengawasan eksport – import yang komprehensif terhadap teknologi, bahan, serta peralatan Annex II protokol tambahan. Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan pengenalan peralatan Annex II protokol tambahan maka BAPETEN mengadakan Diseminasi Pengawasan Eksport-Import Bahan dan Peralatan Annex II di Surabaya pada tanggal 20 Oktober 2011.

Diseminasi dibuka secara resmi oleh Kepala BAPETEN As Natio Lasman, dengan didampingi Deputi Perizinan dan Inspeksi (PI) Martua Sinaga, dan Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir Dedik Eko Sumargo. Acara ini dihadiri oleh Pengusaha Manufaktur, Eksportir, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan Kementrian Perindustrian.
Dalam pembukaan, Kepala BAPETEN menyampaikan bahwa beberapa perjanjian internasional adalah untuk menjaga perdamaian dunia. BAPETEN selaku badan yang memiliki wewenang dalam pengawasan teknologi nuklir di Indonesia mempunyai tugas untuk mengawasi agar tidak ada konversi teknologi untuk maksud non damai, misalnya peralatan atau mesin konvensional tetapi digunakan untuk pembuatan senjata nuklir. Kegiatan eksport peralatan tersebut harus diawasi karena semua kegiatan eksport itu merupakan close circuit, negara yang menerima peralatan dual use akan selalu melaporkan kegiatan eksport – import mereka.

Oleh sebab itu BAPETEN mengharapkan dengan kegiatan diseminasi ini maka Perusahaan yang melakukan eksport agar secara sukarela melaporkan kegiatan eksport – import ke BAPETEN.
imgkontenimgkonten

Sumber : DIIBN

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK