Banner BAPETEN
BAPETEN Berkomitmen Mendukung Kemudahan Berusaha Pengguna Sumber Radiasi Pengion Melalui Integrasi Online Single Submission (OSS) Dengan Balis Online
Kembali 20 Oktober 2020 | Berita BAPETEN

BAPETEN menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Teknis Perizinan terkait Online Single Submission selama 2 hari pada tanggal 20-21 Oktober 2020 di Tangerang Banten. Kegiatan yang difasilitasi oleh Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) ini mengundang sekitar 40 instansi pengguna sumber radiasi pengion di wilayah Tangerang dan sekitarnya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam rangka pencegahan Covid-19.

Kegiatan ini dibuka oleh Deputi bidang Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin sekaligus menyampaikan pemaparan mengenai kebijakan pengawasan fasilitas radiasi dan zat radioaktif khusus di masa pandemi Covid-19. Dalam pemaparannya, Zainal menggarisbawahi beberapa hal terkait kebijakan Bapeten dalam masa pandemi Covid-19 antara lain pemberlakukan Surat Edaran Kepala Bapeten No. 0842/K/IV/2020 tertanggal 16 April 2020 tentang Kebijakan Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Pada Masa Bencana Nasional Corona Virus Disease (Covid-19) terkait persyaratan perizinan personil, fasilitas, pengangkutan zat radioaktif, penggunaan fasilitas untuk layanan Covid-19, protokol pelaksanaan inspeksi keselamatan nuklir di masa pandemi, serta tantangan dan peluang revolusi industri 4.0 khususnya untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion secara online.

imgkonten

Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Kebijakan yang diluncurkan pemerintah sejak tanggal 8 Juli 2018 ini secara umum bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

imgkonten

BAPETEN sebagai salah satu lembaga negara juga turut serta berkomitmen untuk mendukung Online Single Submission yang salah satunya bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion. Dalam peraturan teknisnya, BAPETEN juga telah mengeluarkan Peraturan Kepala Bapeten No. 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Secara Elektronik.

imgkonten

Secara umum, pemohon izin harus mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) pada website OSS (https://oss.go.id) yang selanjutnya NIB harus disinkronkan dengan sistem Balis online sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan pemohon izin pada sektor ketenaganukliran. Proses selanjutnya apabila pemohon izin telah melakukan sinkronisasi NIB maka dalam pengajuan perizinan, NIB tersebut akan menggantikan dokumen persyaratan administrasi antara lain : Kartu Tanda Penduduk/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KTP/KITAS), akta perusahaan, pengesahan akta dari Kemenkumham, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), NPWP, Domisili perusahaan, izin usaha dari instansi berwenang (IUT, SIUP) sehingga pemohon izin hanya akan menyampaikan dokumen persyaratan teknis saja berkaitan dengan aspek keselamatan dan keamanan pemanfaatan sumber radiasi pengion pada fasilitasnya.

imgkonten

Dalam kesempatan ini, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak juga memaparkan beberapa strategi pengembangan sistem perizinan antara lain kebijakan teknis mengenai penyederhanaan proses perizinan dalam rangka menyongsong perubahan PP No. 29 Tahun 2008, persyaratan perizinan terkait personil, fasilitas, serta optimalisasi saluran komunikasi yang bisa digunakan oleh pemohon izin dalam rangka peningkatan pelayanan perizinan.

imgkonten

Pemaparan teknis mengenai OSS diberikan oleh koordinator perizinan bidang industri Wita Kustiana, evaluator perizinan bidang industri Nugraha Dwi Santosa dan Syaifulloh. Materi yang disampaikan adalah tata cara perizinan dan sinkronisasi OSS, kewajiban pemohon izin memiliki NIB serta mensinkronkan dengan sistem Balis online apabila perubahan PP No. 29 Tahun 2008 telah diberlakukan. Beberapa pertanyaan datang dari peserta diantaranya mengenai teknis registrasi NIB, jenis kegiatan yang ada dalam 39 sektor ketenaganukliran, serta pemenuhan komitmen izin operasi komersial.

imgkonten

Di penghujung acara, para peserta berkesempatan mengisi kuisioner mengenai substansi dan pelaksanaan kegiatan. Sebagian besar peserta berharap adanya panduan dan tutorial lengkap cara mendaftar NIB dan sinkronisasi OSS pada Balis online. Dengan adanya masukan dari peserta, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak menyambut baik dan akan menyusun panduan lengkapnya selaras dengan pemberlakuan Perubahan PP No.29 Tahun 2008 nantinya. Ishak juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta yang telah aktif mengikuti rangkaian kegiatan dengan baik serta berkomitmen akan terus mendukung kemudahan berusaha, meningkatkan standar pelayanan perizinan dan menyederhanakan proses perizinan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan. [DPFRZR/Henda/BHHK/YL].


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK