Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran merupakan instansi pemerintah yang diberikan tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi.
Dalam kerangka mendorong iklim pengawasan tenaga nuklir yang efektif dan efisien serta memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas dalam pemanfaatan tenaga nuklir maka selama pelaksanaan pengawasan harus dilakukan secara berimbang antara penghargaan dan sanksi kepada fasilitas yang termasuk dalam lingkup pengawasan BAPETEN, terkait file Press Release klik disini Siaran Pers : Anugerah BAPETEN 2023
Komentar (0)